LSM Minta Gubri dan Bupati All Out  Bantu Warga Jake dan HPSKS Pertahankan Tanah Dari Klaim PT WSN

Ahad, 26 Oktober 2025 | 10:22:19 WIB
Junaidi Affandi

TELUKKUANTAN - Perjuangan warga desa Jake Kuansing, Riau dan Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi ( HPSKS ) mempertahankan tanah mereka turut mendapat perhatian pegiat  Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ). Mereka meminta Gubri dan Bupat Kuansing berjuang all out membantu warga desa Jake dan HPSKS mempertahankan lahan mereka dari klaim perusahaan.

Alasannya menurut Ketua LSM Pemberdayaan Masyarakaat Adil dan  Sejahtera ( Permata) Kuansing, Junaidi Affandi, warga tempatan didesa Jake dan anggota HPSKS semakin terdesak dan kesulitan mendapatkan lahan. Sementara jumlah penduduk semakin bertambah.

" Disekeliling desa Jake beroperasi pabrik, perusahaan dan kebun-kebun milik cukong yang dari waktu ke waktu mendesak mereka, "ujarnya, Sabtu (25/10/25).

" Kalau lahan yang sedang mereka perjuangkan lepas. Kemana lagi mereka mencari lahan,"sambungnya.

Dimatanya warga desa Jake dan anggota HPSKS berada difase krusial dan titik menentukan dalam mempertahankan lahan yang oleh PT Wsn diklaim masuk dalam areal HGU mereka.

Kalau Gubri, Bupati termasuk DPRD gagal memperjuangkan, maka menjadi fase  kritis atas eksistensi warga tempatan dan anggota HPSKS disana. Perjuangan warga,  anggota HPSKS termasuk langkah tegas pemerintah tentu harus dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Karena semua punya hak dan kewajiban membela diri sama yang dilindungi UU, baik warga, HPSKS dan PT WSN.

" Lahan yang dikuasai warga tempatan dan anggota HPSKS akan hilang. Bisa-bisa besok mereka menjadi penonton,"tukasnya.

" Ini bukan hanya masalah warga desa Jake saja. Perjuangan warga disana menjadi simbol warga tempatan dan anggota HPSKS mempertahankan masa depan anak cucu kemenakan hari ini dan masa yang akan datang,"lanjut Junaidi Affandi yang terkenal vokal ini.

Junaidi memandang saat ini sudah banyak warga tempatan dan petani  di  Kuansing yang masuk dalam kategori tidak punya lahan.

“ Jadi  perusahaan-perusahaan yang ada, mafia-mafia lahan dan cukong-cukong jangan lagi  menganggu masyarakat demgan dalil apapun. Jika perlu mereka yang membantu mengurangi beban masyarakat disaat.ekonomi sulit saat. Saling bersinergi kedua belah pihak,”tegasnya.

Karena itu harapan bukan hanya pada Gubri dan Bupati, melainkan seluruh elemen dan kekuatan masyarakat Kuansing bergerak.

" Seperti IKKS Pekanbaru, perlu menggaungkan keluh kesah dan rasa keprihatinan warga desa Jake dan anggota HPSKS menghadapi masalah ini,"pintanya.

Sementara warga desa Jake dan anggota HPSKS  sendiri sejak dua tahun belakangan sekarang terus berjuang mempertahankan lahan mereka. Setelah  pada  bulan April 2023 dilahan PEK desa Jake seluas 500 ha terpasang plang dengan tulisan areal HGU PT WSN.

Padahal lahan ini sudah dikuasai turun temurun bahkan sebelum Indonesia merdeka. Karena itu ulayat Jake yang diperuntukan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan.

Menurut tokoh masyarajat Jake yang juga Ketua HPSKS,  Andi Nurbai, sebelumnya lahan itu merupakan kebun karet milik warga desa Jake. Pada masa Gubri H Saleh Djasit diubah menjadi lahan kelapa sawit melalui pogram ekonomi kerakyatan ( PEK ) dari dana APBD Riau. 

Warga yang berkebun disana sudah memiliki bukti kepemilikan tanah baik surat hak milik ( SHM ) dari BPN hingga surat keterangan ( SKT) dari pemerintah.

Menurut Andi Nurbai pada kawasan itu luas lahan ulayat  yang ada lebih kurang 2.500 Ha yang merupakan bagjan dari ulayat Jake dan Sentajo.

Dari luas lahan ulayat  2.500 Ha itu sebutnya  500 Ha merupakan lahan  eks program PEK. 1.500 Ha lahan KKPA warga Jake dan Sentajo dengan PT Citra Riau Sarana( CRS) dan sisanya 500 Ha areal kebun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat

Warga desa Jake dan desa terdampak lainnya ujarnya  mencari keadilan kepada Bupati Kuansing, DPRD Kuansing, Gubernur Riau hingga Mentri Kehutanan.

" Aspriasi warga untuk mencabut HGU PT WSN,"ujarnya.

Bupati Kuansing telah bereaksi atas perjuangan warga. Lewat Kepala Disbunnak Kuansing, Andri Yama telah mengeluarkan teguran kepada PT WSN agar menyelesaikan permasalahan dengan warga.

Teguran sudah dilakukan untuk yang ketiga. Menurut Andri Yama Putra, Rabu ( 2/10/2/) teguran III dilayangkan 31 Juli 2025. Teguran III berlaku selama enam bulan. Dalam masa itu PT.WSN diminta menyelesaikan permasalahan dengan warga.

Jika masa teguran III berakhir namun belum ada penyelesaian maka Pemkab akan mengajukan usulan rekomendasi pencabutan IUP kepada pejabat pemberi izin. ( nto )

Terkini